Oleh: Suprapto Estede
Wawasan Kebangsaan
Istilah wawasan kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan”. Secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan, konsepsi cara pandang. Wawasan Nusantara adalah konsepsi cara pandang dalam mencapai Tujuan Nasional yang mencangkup perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan. Kebangsaan berarti ciri- ciri yang menandai golongan bangsa tertentu dan kesadaran diri sebagai warga dari suatu Negara.
Wawasan kebangsaan adalah cara memandang dan kemampuan untuk memahami keberadaan jati dirinya sebagai suatu bangsa dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsanya dalam lingkungan internal maupun lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan mendayagunakan kondisi geografis, sejarah, sosiobudaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita- cita dan kepentingan nasionalnya, dan menempatkan dirinya dalam pergaulan internasional. Makna Wawasan Kebangsaan menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Suprapto Estede
Showing posts with label generasi muda. Show all posts
Showing posts with label generasi muda. Show all posts
Friday, November 22, 2013
Saturday, November 9, 2013
Membangun Karakter Generasi Muda di Tengah Perbedaan Melalui Proses Pembauran
Oleh: Suprapto Estede
Pentingnya Persatuan Bangsa
Sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan Tuhan kepada kita segenap bangsa Indonesia, seharusnyalah kita selalu mengingat dan selalu berikhtiar mewujudkan cita-cita bangsa kita mendirikan Republik ini, sebagaimana yang secara tegas telah tersurat didalam alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan sebuah bangsa dan negara yang “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”, di bawah limpahan rahmat dan barokah dari Allah. Dari rumusan cita-cita itu jelas bahwa kemerdekaan adalah jembatan atau pintu masuk untuk menggapai bangsa yang bersatu. Masyarakat yang adil dan makmur atau masyarakat yang sejahtera hanya akan mampu diwujudkan oleh bangsa yang berdaulat. Dan suatu bangsa akan memiliki kedaulatan dan menikmati kesejahteraan jika bersatu serta mampu memelihara dan memperkokoh persatuan. Bangsa yang selalu bertikai, berpecah-belah dan bercerai-berai, terbukti tidak akan menjadi bangsa yang maju, cerdas dan sejahtera.
Kesadaran akan amat pentingnya persatuan itu juga sudah ada pada para tokoh pendiri Republik. Hal ini terbukti didalam rumusan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana termaktub di dalam Penjelasan tentang UUD Negara Indonesia. Dijelaskan bahwa dalam Pembukaan UUD diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Negara, menurut pengertian Pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Pentingnya Persatuan Bangsa
Sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan Tuhan kepada kita segenap bangsa Indonesia, seharusnyalah kita selalu mengingat dan selalu berikhtiar mewujudkan cita-cita bangsa kita mendirikan Republik ini, sebagaimana yang secara tegas telah tersurat didalam alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan sebuah bangsa dan negara yang “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”, di bawah limpahan rahmat dan barokah dari Allah. Dari rumusan cita-cita itu jelas bahwa kemerdekaan adalah jembatan atau pintu masuk untuk menggapai bangsa yang bersatu. Masyarakat yang adil dan makmur atau masyarakat yang sejahtera hanya akan mampu diwujudkan oleh bangsa yang berdaulat. Dan suatu bangsa akan memiliki kedaulatan dan menikmati kesejahteraan jika bersatu serta mampu memelihara dan memperkokoh persatuan. Bangsa yang selalu bertikai, berpecah-belah dan bercerai-berai, terbukti tidak akan menjadi bangsa yang maju, cerdas dan sejahtera.
Kesadaran akan amat pentingnya persatuan itu juga sudah ada pada para tokoh pendiri Republik. Hal ini terbukti didalam rumusan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana termaktub di dalam Penjelasan tentang UUD Negara Indonesia. Dijelaskan bahwa dalam Pembukaan UUD diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Negara, menurut pengertian Pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Sebaik-baik Manusia .....
