Suprapto Estede

Suprapto Estede

Thursday, May 8, 2008

Mal-Administrasi dalam Kepegawaian

Oleh: SUPRAPTO ESTEDE

MAL-PRAKTEK dalam administrasi publik (mal-administrasi) yang merupakan praktek administrasi yang menyimpang dan justru menjauhkan dari pencapaian tujuan administrasi, adalah suatu praktek yang melanggar etika administrasi. Etika administrasi merupakan seperangkat nilai yang dapat digunakan sebagai pedoman, referensi, acuan, dan penuntun apa yang harus dilakukan administrator publik (birokrat) dalam menjalankan tugasnya, serta sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian apakah sikap, tindakan dan perilaku birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya itu dapat dinilai baik atau buruk, terpuji atau tercela.

***
Seperangkat nilai dalam etika birokrasi itu meliputi nilai-nilai: efisiensi, membedakan milik pribadi dengan milik kantor, accountable, impersonal, merytal system, responsible, dan responsiveness (Widodo, 2001: 252). Empat nilai yang disebut terakhir amat berhubungan dengan masalah personalia atau kepegawaian.

Pengawasan Masyarakat

Oleh: Suprapto Estede

Sejak otonomi daerah secara legal-formal mulai berjalan dengan keluarnya UU No. 22 dan 25 Tahun 1999, disamping telah muncul kekhawatiran karena kebijakan baru tersebut dipandang mengandung sejumlah kontroversi dan keterbatasan, sekaligus juga telah menerbitkan banyak harapan karena kebijakan tersebut dipandang dan diharapkan sebagai jalan baru untuk menciptakan sejumlah tatanan yang lebih baik, dalam suatu skema good governance, dengan segala prinsip dasarnya, terutama terdapatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan adanya partisipasi rakyat.

Partisipasi rakyat amat penting, sebab tanpa keterlibatan rakyat maka kebijakan penguasa akan sangat jauh dari aspirasi, kepentingan, dan kebutuhan rakyat. Di samping itu, tiadanya partisipasi rakyat juga mengakibatkan kendornya pengawasan masyarakat (social control), sehingga banyak terjadi pengingkaran terhadap amanat rakyat dan munculnya berbagai penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, konsep otonomi, bila hanya bermakna pembagian kekuasaan (sharing of power) di antara elite, tentunya tidak akan mampu menciptakan tatanan yang diharapkan. Di sinilah makna penting perlunya memberi harga pada partisipasi rakyat, termasuk prakarsa dan pengawasan masyarakat.

Mensyukuri Nikmat Kebebasan

Dengan Memperkokoh Persatuan

Oleh: Suprapto Estede

Kita mesti selalu bersyukur bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa telah berulangkali memberikan nikmat kebebasan atau kemerdekaan kepada kita bangsa Indonesia. Ketika pada 55 tahun yang lalu kita merdeka dari kolonialis Belanda dan Jepang, kita lupa mensyukurinya, sehingga kita jatuh ke masa kelam di era Orde Lama. Ketika sekali lagi kita merdeka dari cengkeraman Orde Lama, kita lalai bersyukur dan terjerembab ke dalam belenggu penguasa Orde Baru. Sekian kali kita berhasil keluar dari mulut harimau, sekian kali pula kita masuk kembali ke mulut buaya. Dan sekarang ini Tuhan kembali memberikan nikmat kemerdekaan itu kepada kita. Merdeka dari kelaliman penguasa di era Orde Baru. Akankah sejarah kelabu masa lalu kembali berulang? Mengapa kita belum juga mau bersyukur?

Salah satu wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan itu, seharusnya kita selalu mengingat cita-cita bangsa kita mendirikan Republik ini, sebagaimana yang secara tegas telah tersurat didalam alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan sebuah bangsa dan negara yang “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Dari rumusan cita-cita itu jelas bahwa kemerdekaan adalah jembatan atau pintu masuk untuk menggapai bangsa yang bersatu. Masyarakat yang adil dan makmur atau masyarakat yang sejahtera hanya akan mampu diwujudkan oleh bangsa yang berdaulat. Dan suatu bangsa akan memiliki kedaulatan dan menikmati kesejahteraan jika bersatu dan mampu memelihara persatuan. Bangsa yang berpecah-belah dan bercerai-berai terbukti tidak akan menjadi bangsa yang maju, sejahtera dan cerdas.

Gema 10 Desember: Hak-hak Azasi Buruh Adalah Hak-hak Azasi Manusia

Oleh: Suprapto Estede

TANGGAl 10 Desember telah dikenal oleh masyarakat internasional sebagai “hari hak-hak azasi manusia” (Human Rights Day), karena pada tanggal dan bulan itu, 32 tahun yang lalu, Sidang Umum PBB menerima baik pernyataan tentang hak-hak manusia untuk seluruh dunia, yang diberi nama “Universal Declaration of Human Rights”.

Sebagaimana telah kita ketahui, mula pengaturan hak-hak rakyat, hak-hak manusia ini terdapat dalam apa yang disebut sebagai “Piagam Magna Charta” di Inggris tahun 1215, yang kemudian pada tahun 1687 ditegaskan lagi dalam “The Declaration of Rights”. Langkah ini kemudian diikuti oleh Amerika Serikat yang pada tahun 1776, atas jasa seorang seniman yang kemudian menjadi Presiden AS, Thomas Jefferson, telah merumuskan dan menetapkan hak-hak dasar manusia itu untuk pertamakalinya dengan resmi dalam “Declaration of Independence”, yang kemudian dijadikan sebagai dasar pokok Konstitusi AS.

Sunday, May 4, 2008

Assalamu'alaikum...

Hai saudaraku...
Ini weblogku, tentang aku...
seorang hamba ALLAH
yang lemah
yang bodoh

yang tak henti berharap
menjadi hamba ALLAH
yang selalu optimis
yang selalu belajar

semoga blog ini
bermanfaat...

Wassalamu'alaikum...
Suprapto Estede

Sebaik-baik Manusia .....

Sebaik-baik Manusia .....