Oleh: Suprapto Estede
TANGGAl 10 Desember telah dikenal oleh masyarakat internasional sebagai “hari hak-hak azasi manusia” (Human Rights Day), karena pada tanggal dan bulan itu, 32 tahun yang lalu, Sidang Umum PBB menerima baik pernyataan tentang hak-hak manusia untuk seluruh dunia, yang diberi nama “Universal Declaration of Human Rights”.
Sebagaimana telah kita ketahui, mula pengaturan hak-hak rakyat, hak-hak manusia ini terdapat dalam apa yang disebut sebagai “Piagam Magna Charta” di Inggris tahun 1215, yang kemudian pada tahun 1687 ditegaskan lagi dalam “The Declaration of Rights”. Langkah ini kemudian diikuti oleh Amerika Serikat yang pada tahun 1776, atas jasa seorang seniman yang kemudian menjadi Presiden AS, Thomas Jefferson, telah merumuskan dan menetapkan hak-hak dasar manusia itu untuk pertamakalinya dengan resmi dalam “Declaration of Independence”, yang kemudian dijadikan sebagai dasar pokok Konstitusi AS.