Oleh: SUPRAPTO ESTEDE
MAL-PRAKTEK dalam administrasi publik (mal-administrasi) yang merupakan praktek administrasi yang menyimpang dan justru menjauhkan dari pencapaian tujuan administrasi, adalah suatu praktek yang melanggar etika administrasi. Etika administrasi merupakan seperangkat nilai yang dapat digunakan sebagai pedoman, referensi, acuan, dan penuntun apa yang harus dilakukan administrator publik (birokrat) dalam menjalankan tugasnya, serta sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian apakah sikap, tindakan dan perilaku birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya itu dapat dinilai baik atau buruk, terpuji atau tercela.
***
Seperangkat nilai dalam etika birokrasi itu meliputi nilai-nilai: efisiensi, membedakan milik pribadi dengan milik kantor, accountable, impersonal, merytal system, responsible, dan responsiveness (Widodo, 2001: 252). Empat nilai yang disebut terakhir amat berhubungan dengan masalah personalia atau kepegawaian.